Sabtu, 23 Juni 2012

Hal-hal Yang Mewajibkan Adzab Kubur

May 30, 2012 by Qiblati





Syaikh Umar Abdul Kafi berkata:

Aku memuji kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, rabb semesta alam dengan pujia para hamba-Nya yang pandai bersyukur dan banyak berdzikir. Aku ucapkan shalawat dan salam kepada seorang rasul yang terpelihara dari kesalahan Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Amma ba’du
Sesungguhnya hal-hal yang mewajibkan adzab kubur yang telah aku kumpulkan dari al-Quran dan sunnah adalah sebagaimana berikut:

Tidak berhati-hati terhadap air kencing
Dusta
Tidak mengamalkan al-Quran
Zina
Memakan harta anak yatim
Memakan riba
Orang yang bermalas-malasan dalam shalat
Menolak membayar zakat
Para khatib yang menimbulkan fitnah
Banyak memperbincangkan kehormatan manusia
Mencuri rampasan perang (sebelum dibagi)
Penyeru kepada bid’ah
Suap dan korupsi
Khianat
Penipu
Makar
Orang yang menyakiti kaum muslimin
Mencari-cari kesalahan orang lain
Menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan
Orang yang menghalalkan gugurnya kewajiban-kewajiban
Orang yang berbuat kerusakan di tanah haram (suci)
Orang yang mendahulukan pendapatnya daripada sunnah
Wanita yang meratap dan wanitayang mendengarkannya
Membangun masjid diatas kuburan
Orang yang mengurangi timbangan
Orang yang menghina (mencela) dengan lisan dan perbuatan
Orang yang mencela masa lalu
Pergi ke dukun atau tukang ramal dan paranormal
Membantu kedzaliman
Tidak berhaji padahal mampu
Mengakhirkan shalat hingga diakhir waktunya
Sibuk dengan aib manusia
Menyakiti tetangga
Menyakiti istri dan memberinya beban diatas kadar kemampuannya
Merampok dijalan
Takut kepada makhluk bukan kepada Sang Pencipta
Orang yang berbuat keji dengan lisannya
Berfatwa tanpa ilmu
Menyiksa hewan-hewan
Orang yang mengamalkan perbuatan kaum luth ( kaum gay, homoseks, lesbi)
Mencuri
muhallil dan muhallal lahu[1]
tidak menolong orang yang terhzalimi
Berhukum dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla

Ya Allah lindungilah kami dari adzab kubur dan dari adzab neraka.

Majalah Qiblati Edisi 9 Tahun I

[1] Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang telah ditalaq tiga oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama tersebut bisa kembali menikahinya setelah dicerai oleh suami yang kedua. Muhallal lahu adalah suami pertama yang hendak menikahi bekas istrinya setelah dinikahi oleh orang lain berdasarkan kesepakatan atau kesepahaman a ntara mereka berdua sebelumnya.


Sumber: http://qiblati.com/hal-hal-yang-mewajibkan-adzab-kubur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar